NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
dikirim oleh : wsd pada tanggal : 2012-02-14
________________________________________
SUMBER : http://psdmp.kemdiknas.go.id/
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ialah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap sebab NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan banyak sekali kegiatan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti banyak sekali program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
SUMBER : http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/panduan/detail/4
Persyaratan standar minimal perihal PTK yang sanggup dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapat NUPTK
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan proposal gres dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah mempunyai masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari forum yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melaksanakan pendataan PTK-PNF menurut bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1. Sampai selesai tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal mempunyai masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Registrasi Ulang NUPTK Bapak dan Ibu!
13 Apr
SUMBER : http://zulmasri.wordpress.com/2012/04/13/registrasi-ulang-nuptk-bapak-dan-ibu/
Melalui www.psdmp.kemdiknas.go.id Bapak/Ibu guru dan tenaga kependidikan harap kembali melaksanakan pendaftaran ulang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Registrasi ini penting. Manfaatnya sebagaimana yang tertulis di www.psdmp.kemdiknas.go.id antara lain:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan banyak sekali kegiatan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti banyak sekali program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Registrasi ulang NUPTK ini dilaksanakan April s.d. Juli 2012. Terkait dengan info pendaftaran ulang tersebut, Bapak/Ibu sanggup memantau melalui alamat http://www.lpmpjateng.go.id/. Di samping itu kalau Bapak/Ibu ingin mengetahui, bertanya, atau mengemukakan sesuatu terkait NUPTK, sanggup bergabung via social network facebook.
Jadi, segera pendaftaran ulang NUPTK Bapak/Ibu. Jangan hingga tidak terdata.
dikirim oleh : wsd pada tanggal : 2012-02-14
________________________________________
SUMBER : http://psdmp.kemdiknas.go.id/
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ialah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap sebab NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan banyak sekali kegiatan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti banyak sekali program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
SUMBER : http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/panduan/detail/4
Persyaratan standar minimal perihal PTK yang sanggup dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapat NUPTK
Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan proposal gres dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah mempunyai masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari forum yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melaksanakan pendataan PTK-PNF menurut bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1. Sampai selesai tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal mempunyai masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Registrasi Ulang NUPTK Bapak dan Ibu!
13 Apr
SUMBER : http://zulmasri.wordpress.com/2012/04/13/registrasi-ulang-nuptk-bapak-dan-ibu/
Melalui www.psdmp.kemdiknas.go.id Bapak/Ibu guru dan tenaga kependidikan harap kembali melaksanakan pendaftaran ulang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Registrasi ini penting. Manfaatnya sebagaimana yang tertulis di www.psdmp.kemdiknas.go.id antara lain:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan banyak sekali kegiatan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti banyak sekali program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Registrasi ulang NUPTK ini dilaksanakan April s.d. Juli 2012. Terkait dengan info pendaftaran ulang tersebut, Bapak/Ibu sanggup memantau melalui alamat http://www.lpmpjateng.go.id/. Di samping itu kalau Bapak/Ibu ingin mengetahui, bertanya, atau mengemukakan sesuatu terkait NUPTK, sanggup bergabung via social network facebook.
Jadi, segera pendaftaran ulang NUPTK Bapak/Ibu. Jangan hingga tidak terdata.
0 Response to "Nuptk (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan)"