Sahabat Edukasi yang berbahagia…
BOS yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah SD dan SMP
Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan – satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus kegiatan BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
2. Membebaskan pungutan seluruh penerima didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi penerima didik di satuan pendidikan swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana BOS Tahun 2016
Sasaran kegiatan BOS yakni semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta, juga harus mempunyai izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah penerima didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 orang.
Kebijakan khusus tersebut yakni dengan memperlihatkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 penerima didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal selengkapnya diuraikan pada cuilan selanjutnya.
Satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima didik yakni satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP yang berada di tempat khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud yakni tempat yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c. Satuan pendidikan di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
d. Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh penerima didik.
Download selengkapnya Juknis BOS Pendidikan Dasar Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimasih… …!
Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id
0 Response to "Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Sd - Smp Tahun 2016"