Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus mencar ilmu memakai Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah tetapkan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang mencar ilmu dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan sesudah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. ’’Orang renta yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13,’’ jelasnya.
Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.
Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.
’’Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL,’’ jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak galau lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi teladan kelulusan siswa.
Anies juga memberikan pelaksanaan unas di daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas di dua provinsi tersebut tidak hingga diundur.
’’Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan sesudah unas,’’ tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah digunakan untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur selesai tahun 2015 juga diperpendek untuk mengganti hari mencar ilmu yang diliburkan.
Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik keputusan yang diambil Kemendikbud. ’’Tolong segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak galau menyambut unas,’’ jelasnya.
Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas selesai (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang mencar ilmu memakai K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa dapat fokus mempersiapkan unas tahun depan.
Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK sudah selesai. ’’Kisi-kisinya sudah dapat dipelajari siswa,’’ katanya. Menurut dia, dalam waktu akrab dilansir kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP ialah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan saja, ada 3.400 unit sekolah yang mencar ilmu berbasis K-13. ’’Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13,’’ pungkasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mencurigai tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. ’’Kalau persamaannya hingga begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13,’’ tuturnya.
Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan KTSP, tetapi tidak hingga sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang membuat dualisme kurikulum juga Kemendikbud.
Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang melakukan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis K-13. Begitu sebaliknya dengan belum dewasa yang mencar ilmu berbasis KTSP. (wan/c17/end)
0 Response to "Penjelasan Perihal Kurikulum Yang Diterapkan Dalam Pelaksanaan Un Tahun 2016"