Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwasannya Pendidikan Tinggi ialah jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yang meliputi kegiatan diploma, kegiatan sarjana, kegiatan magister, kegiatan doktor, kegiatan profesi, kegiatan seorang mahir yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi ialah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi, ialah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan, ialah kriteria minimal wacana pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Pemendikbud Nomor 49 tahun 2014 disebutkan bahwasannya Standar Nasional Penelitian ialah kriteria minimal wacana sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat ialah kriteria minimal wacana sistem dedikasi kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, ialah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka derma ratifikasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di banyak sekali sektor.
Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, materi kajian, proses, dan evaluasi yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan studi.
Program Studi ialah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Pembelajaran ialah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
Penelitian ialah kegiatan yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
Pengabdian kepada Masyarakat ialah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS, ialah dosis waktu kegiatan berguru yang di bebankan pada mahasiswa per ahad per semester dalam proses pembelajaran melalui banyak sekali bentuk pembelajaran atau besarnya ratifikasi atas keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu kegiatan studi.
Dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi silahkan klik pada links berikut ini :
0 Response to "Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi / Snpt"