Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia…
Setelah dasar penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru untuk jenjang pendidikan dasar ; SD/SMP/SMLB diambil dari aplikasi Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar).
Mulai dikala ini pun, aplikasi Dapodikmen telah dijadikan sebagai dasar validasi data bagi Rekan-rekan Guru SMA/SMK/SLB yang kemungkinan di tahun 2016 mendatang seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memakai data aplikasi Dapodik sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi maupun aneka pertolongan lainnya bagi guru.
Oleh alasannya itu, bagi Rekan-rekan yang kebetulan dikala ini bertugas menjadi operator Dapodikmen, akan lebih baik bila mulai dari dikala ini, akurasi, kelengkapan data, serta validasi data khususnya PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) benar-benar menjadi perhatian serta diadaptasi dengan dokumen / bukti fisik sebagai contoh data.
Untuk periode kali ini, batas Cut Off Pengisian PTK untuk Tunjangan Profesi Triwulan IV Tahun 2015 ini akan berakhir pada final bulan November tahun 2015.
Berikut screenshoot hitung mundur cut off pengisian data PTK Dikmen yang saya ambil dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, tanggal 17 Oktober 2015) :
Artinya terhitung sehabis waktu mundur ini maka data guru yang diinput dalam aplikasi Dapodikmen akan ditarik oleh Dirjen GTK untuk dasar penerbitan SKTP bagi rekan-rekan guru SMA/SMK. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!
0 Response to "Batas Final / Cut Off Pengisian Data Ptk Untuk Pertolongan Profesi Dapodikmen Triwulan Iv Tahun 2015"