1) Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yg memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yg dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri segimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan tubuh legislatif kawasan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia segimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yg memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan kawasan otonom
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg selanjutnya disingkat DPRD yaitu lembaga perwakilan rakyat kawasan yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Di kawasan ada 2 jenis DPRD yakni DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota memiliki kiprah dan wewenang: a) membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; b) membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yg diajukan oleh bupati/wali kota; c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; d) menentukan bupati/wali kota; e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan ratifikasi pengangkatan dan pemberhentian. f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap planning perjanjian international di Daerah; g) memperlihatkan persetujuan terhadap planning kolaborasi internasional yg dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
5) Sedangkan DPRD provinsi memiliki kiprah dan wewenang: a) membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; b) membahas dan memberikan persetujuan Rancangan; Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yg diajukan oleh gubernur; c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; d) menentukan gubernur; e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap planning perjanjian internasional di Daerah provinsi; g) memperlihatkan persetujuan terhadap planning kolaborasi internasional yg dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; i) memperlihatkan persetujuan terhadap planning kolaborasi dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yg membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan j) melaksanakan tugas dan wewenang lain yg diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yg menjadi kewenangan Presiden yg pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi , melayani , memberdayakan , dan menyejahterakan masyarakat.
7) Otonomi Daerah adalah hak , wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8) Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
9) Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
10) Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat , kepada instansi vertikal di wilayah tertentu , dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
11) Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yg mengurus Urusan Pemerintahan yg tidak diserahkan kepada kawasan otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
12) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada kawasan otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13) Daerah Otonom yg selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan masyarakat aturan yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14) Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
15) Urusan Pemerintahan Musti/wajib adalah Urusan Pemerintahan yg Musti/wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
16) Urusan Pemerintahan Pilihan yaitu Urusan Pemerintahan yg Musti/wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yg dimiliki Daerah.
17) Pelayanan Dasar yaitu pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
18) Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yg merupakan Urusan Pemerintahan Musti/wajib yg berhak diperoleh setiap warga negara setrik minimal.
19) Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yg selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yg digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
20) Daerah Provinsi yg Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yg memiliki karakteristik setrik geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yg di dalamnya terdapat pulau-pulau yg membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
21) Pembentukan Daerah yaitu penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
22) Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yg bersanding yg dipersiapkan untuk dibuat menjadi Daerah baru.
23) Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yg bakal menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yg bakal menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
24) Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala kawasan dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah.
25) Kecamatan atau yg disebut dengan nama lain yaitu bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yg dipimpin oleh camat.
26) Peraturan Daerah yg selanjutnya disebut Perda atau yg disebut dengan nama lain yaitu Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
27) Peraturan Kepala Daerah yg selanjutnya disebut Perkada yaitu peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
28) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yg selanjutnya disingkat RPJPD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yg selanjutnya disingkat RPJMD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
30) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yg selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemda yg selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yg adil , proporsional , demokratis , transparan , dan bertanggung jawab.
32) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yg selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yg ditetapkan dengan undang-undang.
33) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yg selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yg ditetapkan dengan Perda.
34) Kebijakan Umum APBD yg selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yg memuat kebijakan bidang pendapatan , belanja , dan pembiayaan serta asumsi yg mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
35) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yg selanjutnya disingkat PPAS yaitu aktivitas prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yg diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
36) Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yg diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yg bersangkutan.
37) Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yg diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yg bersangkutan.
38) Pembiayaan adalah setiap penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg bakal diterima kembali , baik pada tahun anggaran yg bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
39) Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yg mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yg bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
40) Barang Milik Daerah yaitu semua barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yg sah.
41) Badan Usaha Milik Daerah yg selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
42) PMaknasipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi , pemikiran , dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
43) Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yg bersifat khusus bagi kepentingan nasional yg diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
44) Desa yaitu desa dan desa etika atau yg disebut dengan nama lain , selanjutnya disebut Desa , adalah kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas wilayah yg berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan/atau hak tradisional yg diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
45) Menteri adalah menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46) Kementerian adalah kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
47) Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian , unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian , inspektorat provinsi , dan inspektorat kabupaten/kota.
48) Dana Alokasi Umum yg selanjutnya disingkat DAU adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
49) Dana Alokasi Khusus yg selanjutnya disingkat DAK adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yg merupakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah.
50) Dana Bagi Hasil yg selanjutnya disingkat DBH yaitu dana yg bersumber dari pendapatan tertentu APBN yg dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Karakteristik Daerah Tempat Tinggalnya Sebagai Bagian Utuh Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apakah Kamu ingin tahu karakteristik kawasan tempat tinggalmu. Berikut admin berikan link karakteristik masing-masing propinsi di Indonesia.
Lebih spesifik Kamu bisa mencari karakteristik kawasan kabupaten tempat tinggalmu dengan trik masukan alamat website https://id.wikipedia.org/wiki/NamaDaerah , dengan terlebih dahulu Mengubah Nama Daearah dengan nama kabupaten yg bakal kau cari ibarat contoh berikut https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pandeglang. Semoga berhasil.
B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1 Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kondisi kemiskinan , penderitaan dan keterbelakangan bangsa Indonesia tanggapan penjajahan telah mendorong dan melahirkan putra-putri kawasan dari Sabang hingga Merauke untuk memperjuangkan dan mengembalikan kemerdekaan melalui pemberontakan terhadap pemerintah kolonial. Untuk mengabadikan semangat usaha putra-putri bangsa , pemerintah telah memutuskan para pejuang sebagai pendekar bangsa ibarat Sultan Iskandar Muda , Tjut Nyak Dien (Aceh) , Si Singa Mangaraja (Batak- Sumatra Utara) , Imam Bonjol (Minangkabau-Sumatra Barat) , Sultan Ageng Tirtayasa (Banten) , Sultan Agung (Jawa Tengah) , Untung Suropati (Jawa Timur) , Jalantik (Bali) , Anak Agung Gede (lombok) , Pangeran Antasari (Kalimantan) , Sultan Hasanudin (Makasar Sulawesi Selatan) , Pattimura (Ambon- Maluku) dan sebagainya.
Perjuangan dan pemberontakan putra-putri kawasan untuk mengusir penjajah di atas mengalami kegagalan , namun semangatnya tidak pernah padam ibarat maksud peribahasa “Patah tumbuh hilang berganti ; Mati satu tumbuh seribu”. Ditilik dari sisi ketahanan nasional , kegagalan usaha tersebut disebabkan oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut :
1. Pemerintah kolonial menerapkan politik pemecah-belahan terhadap rakyat (devide et impera)
2. Perjuangan dan pemberontakan bersifat kedaerahan atau lokal sehingga Mudah dipatahkan oleh pemerintah kolonial
3. Para pejuang kalah dalam sistem persenjataan baik sistem senjata tehnologi/fisik (SISTEK) maupun sistem senjata sosial/psikologi (SISSOS).
4. Pemerintah kolonial melaksanakan tipu kebijaksanaan kancil (politicking ; politik curang) melalui janji-janji negosiasi tetapi justru dipakai untuk menjerat dan menangkap para pejuang
Kegagalan usaha putra-putri kawasan tersebut telah mengilhami adanya pemikiran gres dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui jalur nonfisik yg dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Ide dasar Budi Utomo yaitu memajukan bangsa dan menumbuhkan semangat nasionalisme melalui jalur pendidikan sehingga bangsa Indonesia bisa mengurus negara yg merdeka dengan kekuatan sendiri. Gagasan Budi Utomo selanjutnya menggugah dan mendorong lahirnya aneka macam organisasi politik ibarat Sarikat Islam , NU , Muhammadiyah , PNI , Parkindo dan sebagainya. Perjuangan baru/nonfisik yg dirintis Budi Utomo tersebut selanjutnya dikenang dan diabadikan sebagai Angkatan 08 Atau Angkatan Perintis , yg setiap tahun diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional.
Berdirinya organisasi sosial politik pasca Budi Utomo meskipun azasnya berbeda-beda , namun seluruhnya memiliki tujuan dan tekad yg sama yaitu mencapai kemerdekaan Indonesia. Perwujudan rasa persatuan dan kesatuan sebangsa setanah air mencapai puncaknya pada Kongres Pemuda yg menghasilkan Ikrar Pemuda atau Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda yg merupakan upaya mempersatukan perjaka dari aneka macam kawasan menghasilkan keputusan penting bagi kelanjutan usaha dan berdirinya NKRI segimana yg dinikmati bangsa Indonesia kini ini. Keputusan dikenal dengan Sumpah Pemuda yg berisi pernyataan : Kami Putra-Putri Indonesia , mengaku :
1. Bertumpah darah yg satu tanah (air) Indonesia
2. Berbangsa satu bangsa Indonesia
3. Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia
Pada Saat itu pula , untuk pertama kali dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman , yg selanjutnya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia
Kongres Pemuda 28/10/’28 dalam aturan dan ketata negaraan Indonesia memiliki kedudukan yg sangat penting dan sebagai tonggak usaha strategis dalam mewujudkan Integrasi Nasional sehingga Sumpah Pemuda memiliki kekuatan yg mengikat bagi segenap komponen bangsa untuk mempertahankan dan mengamankannya selama mungkin. Jika dicermati setrik teliti dan hati-hati , maka inti Kongres Pemuda yaitu tuntutan Indonesia merdeka , berparlemen dan berpemrintahan sendiri. Untuk mengenang sumpah perjaka tersebut maka tonggak sejarah tersebut dinamakan Angkatan Penegas Atau Angkatan 28.
Kedatangan Jepang pada tahun 1942 , yg pada awalnya dianggap sebagai saudara renta dan juru selamat , ternyata yg terjadi justru sebaliknya. Pemerintah dan tentara Jepang bertindak kejam , bengis dan keji terhadap rakyat Indonesia. Sekali lagi bangsa Indonesia dimatangkan oleh sejarah , di mana penjajahan selalu mengakibatkan kehidupan bangsa menjadi tertindas , menderita , sengsara , miskin , gulung tikar , ndeso dan dinistakan. Belajar dari pengalaman dijajah Belanda dan Jepang tersebut maka semangat dan tekad bangsa Indonesia semakin mengkristal sehingga pemberontakan terjadi di aneka macam kawasan , ibarat pemberontakan PETA di Tasikmalaya dan Blitar. Kedatangan Jepang semakin memantapkan nasionalitas dan nasionalisme bangsa , serta usaha fisik dan nonfisik untuk menyiapkan aneka macam perangkat menuju Indonesia merdeka. Dengan berakhirnya perang dunia II , Jepang mengalami kekalahan besar dan takluk kepada sekutu sehingga Indonesia mengalami kevakuman pemerintahan. Kondisi ini segera dimanfaatkan oleh Ir Soekarno (Bung Karno) dan Drs. Muhammad Hatta (Bung Hatta) , untuk memproklamasikan kenerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
TUGAS PROYEK!
BERZIARAHLAH KE MAKAM PAHLAWAN yg ADA DI DAERAH KAMU? KEMUDIAN BUAT SEJARAH SINGKAT Keliru SATU PAHLAWAN DAERAH yg ADA DI DAERAHMU
2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini
Masih ingat Kamu bakal unsure-unsur negara yag menjadi syarat berdiri suatu Negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yg diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo , bahwa suatu negara Musti memiliki unsur-unsur : a) penduduk yg tetap , b) wilayah/daearah tertentu , c) pemerintah , dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara yaitu a) Musti ada rakyat , b) Musti kawasan (wilayah) , dan c) pemerintah yg berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya legalisasi oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .
Terbentuknya suatu negara bakal didahului oleh terbentuknya suatu daerah. Oleh lantaran itu , terdapat suatu keterkaitan yg dekat antara Negara dan Daerah. Berdasarkan hal tersebut , maka kedudukan kawasan yaitu sebagai cikal bakal bagi terbentuknya Negara sekaligus sebagai satuan territorial dan satuan pemerintahan yg terbawah , termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenyataan yg terjadi yaitu , pengaturan dalam Konstitusi hanya membagi NKRI yg terbagi atas kawasan provinsi dan kabupaten/kota , sedangkan didalam pemerintahan kabupaten/kota terdapat pemerintahan desa. Hal tersebut membuat kedudukan desa dalam NKRI menjadi tidak jelas.
Bukti bahwa kedudukan kawasan yaitu sebagai cikal bakal bagi terbentuknya Negara yaitu Saat PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yg memutuskan pembagian wilayah pemerintaan Republik Indonesia di kawasan dalam susunan teritorial yg terdiri dari Provinsi , Keresidenan , Kotapraja (Swapraja) , dan Kota (Gemeente) sebagai berikut: 1) Daerah Republik Indonesia dibagi atas 8 (delapan) Provinsi , yaitu; Jawa Barat , Jawa Tengah , Jawa Timur , Sumatera , Kalimantan , Sulawesi , Maluku , dan Sunda Kecil; 2) Provinsi dibagi kedalam Keresidenan-keresidenan; 3) Kedudukan Kooti dan Kota diteruskan sesuai keadaan Saat itu. Adapun pembagian wilayah Negara Republik Indonesia Saat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yakni 1) Propinsi; 2) Kabupaten/Kota (administrative) , 3) Kecamatan dan 4) Desa.
Kemajuan kawasan kuat postif bagi kemajuan bangsa. Itulah sebabnya melalui Undang Undang Pemda , negara menerapkan asas desentralisasi dan otonomi kepada daerah. Pemberian desentralisasi dan otonomi kepada kawasan , memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan potensi , budaya dan kekayaan yg dimiliki daerah masing-masing yg berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yg ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan , pendidikan dan pendapatan masyarakat.
supaya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi kawasan ini berhasil dengan baik , selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diharapkan adanya lima kondisi , yaitu:
1. Kerangka kerja desentralisasi Musti memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya , dengan cita-cita keputusan yg diambil oleh Pemda menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat memerlukan mekanisme yg terperinci untuk memberikan pandangannya sebagai upaya mendorong pMaknasipasinya
4. Musti ada sistem akuntabilitas yg berbasis publik dan informasi yg tranparan yg memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Musti didesain instrumen desentralisasi ibarat kerangka kerja institusional , struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Masih Belum Menemukan apa yg kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke sobat , teman atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yg belum tersedia pada situs ini pada kontak yg telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
Maknakel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia - Soal Dan Pembahasan Un | Uambn Uasbn Unbk"