1) Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yg memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yg dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri segimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan tubuh legislatif kawasan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia segimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yg memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan kawasan otonom
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg selanjutnya disingkat DPRD yaitu lembaga perwakilan rakyat kawasan yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Di kawasan ada 2 jenis DPRD yakni DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota memiliki kiprah dan wewenang: a) membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; b) membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yg diajukan oleh bupati/wali kota; c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; d) menentukan bupati/wali kota; e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan ratifikasi pengangkatan dan pemberhentian. f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap planning perjanjian international di Daerah; g) memperlihatkan persetujuan terhadap planning kolaborasi internasional yg dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
5) Sedangkan DPRD provinsi memiliki kiprah dan wewenang: a) membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; b) membahas dan memberikan persetujuan Rancangan; Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yg diajukan oleh gubernur; c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; d) menentukan gubernur; e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap planning perjanjian internasional di Daerah provinsi; g) memperlihatkan persetujuan terhadap planning kolaborasi internasional yg dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; i) memperlihatkan persetujuan terhadap planning kolaborasi dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yg membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan j) melaksanakan tugas dan wewenang lain yg diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yg menjadi kewenangan Presiden yg pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi , melayani , memberdayakan , dan menyejahterakan masyarakat.
7) Otonomi Daerah adalah hak , wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8) Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
9) Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
10) Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat , kepada instansi vertikal di wilayah tertentu , dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
11) Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yg mengurus Urusan Pemerintahan yg tidak diserahkan kepada kawasan otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
12) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada kawasan otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13) Daerah Otonom yg selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan masyarakat aturan yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14) Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
15) Urusan Pemerintahan Musti/wajib adalah Urusan Pemerintahan yg Musti/wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
16) Urusan Pemerintahan Pilihan yaitu Urusan Pemerintahan yg Musti/wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yg dimiliki Daerah.
17) Pelayanan Dasar yaitu pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
18) Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yg merupakan Urusan Pemerintahan Musti/wajib yg berhak diperoleh setiap warga negara setrik minimal.
19) Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yg selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yg digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
20) Daerah Provinsi yg Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yg memiliki karakteristik setrik geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yg di dalamnya terdapat pulau-pulau yg membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
21) Pembentukan Daerah yaitu penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
22) Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yg bersanding yg dipersiapkan untuk dibuat menjadi Daerah baru.
23) Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yg bakal menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yg bakal menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
24) Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala kawasan dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah.
25) Kecamatan atau yg disebut dengan nama lain yaitu bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yg dipimpin oleh camat.
26) Peraturan Daerah yg selanjutnya disebut Perda atau yg disebut dengan nama lain yaitu Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
27) Peraturan Kepala Daerah yg selanjutnya disebut Perkada yaitu peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
28) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yg selanjutnya disingkat RPJPD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yg selanjutnya disingkat RPJMD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
30) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yg selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemda yg selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yg adil , proporsional , demokratis , transparan , dan bertanggung jawab.
32) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yg selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yg ditetapkan dengan undang-undang.
33) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yg selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yg ditetapkan dengan Perda.
34) Kebijakan Umum APBD yg selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yg memuat kebijakan bidang pendapatan , belanja , dan pembiayaan serta asumsi yg mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
35) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yg selanjutnya disingkat PPAS yaitu aktivitas prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yg diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
36) Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yg diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yg bersangkutan.
37) Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yg diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yg bersangkutan.
38) Pembiayaan adalah setiap penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg bakal diterima kembali , baik pada tahun anggaran yg bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
39) Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yg mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yg bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
40) Barang Milik Daerah yaitu semua barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yg sah.
41) Badan Usaha Milik Daerah yg selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
42) PMaknasipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi , pemikiran , dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
43) Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yg bersifat khusus bagi kepentingan nasional yg diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
44) Desa yaitu desa dan desa etika atau yg disebut dengan nama lain , selanjutnya disebut Desa , adalah kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas wilayah yg berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan/atau hak tradisional yg diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
45) Menteri adalah menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46) Kementerian adalah kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
47) Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian , unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian , inspektorat provinsi , dan inspektorat kabupaten/kota.
48) Dana Alokasi Umum yg selanjutnya disingkat DAU adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
49) Dana Alokasi Khusus yg selanjutnya disingkat DAK adalah dana yg bersumber dari pendapatan APBN yg dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yg merupakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah.
50) Dana Bagi Hasil yg selanjutnya disingkat DBH yaitu dana yg bersumber dari pendapatan tertentu APBN yg dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
0 Response to "Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia - Soal Dan Pembahasan Un | Uambn Uasbn Unbk"